Pagi-pagi sekali, seorang teman mengirimi saya sms. "Pernah berpikir gak kalo
lembaga pernikahan itu merupakan alat eksploitasi perempuan oleh gender lainnya?
Sebab karena pernikahan, kita mesti hamil, melahirkan, begadang malam-malam, dan
sibuk oleh seabreg pekerjaan rumah." begitu bunyi sms-nya. Sayapun maklum.
Rupanya dia sedang sedikit frustasi, sebab baru satu minggu ini disibukkan oleh
momongan pertama. Dengan niat untuk menghibur, lalu saya balas sms-nya itu
dengan sebaris kalimat kelakar : "Hmm, never! Enak-kan punya bayi? Welcome to
the jungle!"
Setelah masa cutinya selesai, pada satu kesempatan luang kami bertemu dan diapun kembali mengeluarkan uneg-uneg. Mengingat kesibukannya saat mengurus anak pertama, dia jadi teringat mata kuliah tentang feminisme semasa kuliah dulu. Itulah sebabnya ia kemudian mengirimkan sms berisi pertanyaan diatas kepada saya.
Setelah masa cutinya selesai, pada satu kesempatan luang kami bertemu dan diapun kembali mengeluarkan uneg-uneg. Mengingat kesibukannya saat mengurus anak pertama, dia jadi teringat mata kuliah tentang feminisme semasa kuliah dulu. Itulah sebabnya ia kemudian mengirimkan sms berisi pertanyaan diatas kepada saya.
Bagi sebagian wanita, obrolan kami lewat sms itu bisa jadi cuma guyonan pelepas penat saja. Tapi bagi para peminat feminisme (tidak selalu identik dengan aktivis perempuan), apa yang dibahas dalam guyonan kami itu merupakan pokok penting gerakan tersebut.
Apa itu gerakan feminisme?
Gerakan feminisme timbul sebagai reaksi atas ketidakadilan yang terjadi dalam kehidupan sosial, khususnya pernikahan, yang seringkali dan kebetulan korbannya adalah wanita. Sebelum era renaissance, wanita-wanita barat (Eropa dan Amerika) dianggap sebagai 'manusia kelas dua'. Para wanita tidak diberi kesempatan yang sama untuk mengecap pendidikan, menentukan pasangan hidup, mendapat perlakuan baik dari suaminya, dan wanitapun tidak memiliki kesempatan ekonomis yang sama dengan kaum pria. Ujung-ujungnya, kaum wanita barat itu kemudian menuntut kesetaraan kedudukan di bidang sosial, politik, dan ekonomi dengan lawan jenisnya.
Gerakan feminisme mulai menggebrak kancah pergerakan politik pasca digelarnya Women's Conference yang pertama di Seneca Falls, Amerika Serikat (1848). Mereka mulai menyadari perlunya gerakan kelompok melalui transformasi sosial untuk mewujudkan tujuan kesetaraan yang diinginkan. Setelah itu, jargon emansipasi, jargon anti kekerasan terhadap perempuan, wacana kesetaraan pria dan wanita, mulai menjadi buah bibir publik Amerika dan Eropa. Ironisnya, kekerasan terhadap perempuan dengan segala bentuk dan wujudnya malah makin marak terjadi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga masih juga sering dijumpai. Bahkan sampai sekaran ini. Fakta tersebut menunjukkan bahwa upaya aktivis feminisme sampai sekarang belum mampu meneyelesaikan masalah yang ada secara tuntas. Alih-alih menemukan solusi yang tepat, para pendukung gerakan feminisme malah menemui masalah-masalah baru seputar pengasuhan dan pendidikan anak di rumah.
Mengapa hal itu terjadi?
Kalau kita cermati, permasalahan "ketidakadilan gender" awalnya kita temui di negara-negara Eropa, Amerika, dan sebagian negara-negara di kawasan Asia. Keadaan tersebut tidak kita jumpai pada jaman ketika Islam masih menjadi pedoman hidup -baik untuk individu, masayarakat, dan untuk negara. Sehingga tak pernah kita menjumpai masalah "ketidakadilan gender", pada masa ketika Rasulullah SAW memimpin Madinah, masa Khulafaur Rasyidin memerintah, masa-masa kepemimpinan Islam pasca kekhalifahan Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Usman Bin Áffan dan Ali Bin Abu Thalib, bahkan sampai runtuhnya kepemimpinan Islam Turki Ustmaniyyah.
Mengapa demikian?
Karena Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam (semua manusia tanpa melihat perbedaan gender, usia, suku, ras, bangsa, bahasa, dan agama), maka siapapun yang menjadi warga negara dalam sebuah pemerintahan Islam, dijamin nyawa, harta, kebutuhan, dan juga kehormatannya.
Demikian pula menyangkut tentang isyu kesetaraan gender. Hak serta kewajiban pria dan wanita yang berkenaan dengan masalah pendidikan, hukum, kesehatan, politik, ekonomi, ibadah, pada hakikatnya adalah sama. Yang membedakan seseorang dengan yang lainnya hanyalah kepatuhannya terhadap perintah dan larangan Allah swt., demikian Islam menagajarkan. Perintah-perintah dalam Al Qurán dan Al-Hadits mengenai kewajiban mencari ilmu, berpolitik (terjun di masyarakat agar masyarakat mendapatkankan yang menjadi haknya sesuai tuntunan Islam), perlindungan hukum dan beribadahpun seruannya bersifat umum. Artinya, ditujukan baik kepada pria maupun wanita. Maka menurut syariát Islam, wanita diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ekonomi (berbisnis, bekerja, dsb) selama mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-nya.
Kedudukan pria dan wanita dalam Islam
Mengingat kodratnya, secara faktual anatomi tubuh pria dan wanita diciptakan berbeda. Sehingga wanita bisa hamil, melahirkan dan menyusui, sedangkan pria tentu saja tidak. Karena perbedaan anatomi tubuh itulah, maka terdapat konsekuensi yang berbeda antara seorang pria dengan seorang wanita.
Perbedaan anatomi tubuh tersebut tak lain bertujuan untuk kelangsungan hidup umat manusia di dunia (melestarikan keturunan). Khusus agar tujuan ini tercapai, maka pria dan wanita memiliki peranan-peranan khusus, seperti :
Pertama, dalam kehidupan pernikahan, maka pria berperan sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu dan manajer urusan rumah tangga. Sebagai kepala keluarga, maka tugas utama pria adalah menafkahi keluarga, memperlakukan istri dengan baik dan benar (ma'ruf), dan mendidik keluarganya. Sedangkan sebagai ibu dan manajer urusan rumah tangga, maka tugas utama wanita adalah mengasuh dan mendidik anak, sembari mengatur segala keperluan rumah tangga.
Karena pria sebagai kepala rumah tangga, maka sewajarnya seorang istri pada saat mau melakukan aktivitas baik di dalam maupun di luar rumah harus dengan sepengetahuan dan seijin suaminya. Karena, setelah menikah wanita merupakan tanggung jawab suami. Suami memiliki hak penuh untuk memastikan bahwa Istrinya terlindungi dan selamat secara jasmani maupun ruhaninya.
Agar kedua fungsi ini berjalan dengan baik, maka diperlukan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak. Maka kehidupan pernikahanpun harus dilandasi oleh semangat 'persahabatan' antara kedua belah pihak. Hubungan persahabatan tentu berbeda dengan hubungan partnership yang selama ini menghiasi kehidupan mayoritas keluarga pada umumnya. Perbedaan ini, saya rasa tidak perlu dijelaskan bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupan berumah tangga.
Kedua, perbedaan anatomi tubuh pria dan wanita yang menyebabkan wanita bisa haid, sedangkan pria tidak. Dalam kondisi ini, wanita kehilangan kesempatan untuk beribadah (sholat, puasa, dan baca AlQur'an). Perlu diketahui bahwa hal tersebut bukan berarti hilangnya kesempatan bagi wanita untuk menuai pahala, sebab kepatuhannya untuk tidak melaksanakan shalat, puasa, atau membaca Al-qur'an pada saat haid sebenarnya mendatangkan pahala tersendiri.
Ketiga, karena perbedaan tugas utama pada point pertama, sesuatu yang wajar bilamana wanita lebih sering berdiam di rumah. Sehingga, dalam hal persaksian di pengadilan, saksi dua orang wanita setara dengan satu orang pria.
Ketiga, karena perbedaan tugas utama pada point pertama, karena pria sebagai pihak yang wajib menafkahi keluarga (menanggung beban keluarganya), maka bagian warisan pria, dua kali lebih besar dibanding perempuan.
Demikian kurang lebih gambaran umum mengenai kedudukan pria dan wanita dalam kacamata Islam. Semoga bisa memberi sedikit pencerahan bagi kita semua.
Jadi jangan khawatir, wahai teman-temanku sesama muslimah. Setiap jerih payah dan tetes keringat ketika kita mengurus bayi dan rumah tempat keluarga bernaung, setiap tetes ASI kita dan setiap perasaan yang terlibat di dalamnya, merupakan ladang pahala yang akan kita tuai di dunia dan kehidupan akhirat kelak.
Oleh : Ira Geraldine Nurtaranto, SE*
*Staf Pengajar Indonesian Banking School & Aktivis Muslimah
|
|




